Klaim Jamsostek 2013 melonjak Rp12,89 triliun

Senin, 17 Februari 2014 - 22:11 WIB
Klaim Jamsostek 2013 melonjak Rp12,89 triliun
Klaim Jamsostek 2013 melonjak Rp12,89 triliun
A A A
Sindonews.com - PT Jamsostek (Persero) yang kini telah berubah nama menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sepanjang tahun lalu telah membayarkan klaim santunan kepada peserta sebesar Rp12,89 triliun. Jumlah tersebut melebihi RKAP 2013 yang ditargetkan Rp10,318 triliun.

“Jumlah terbesar klaim yang harus dibayarkan yakni Jaminan Hari Tua (JHT). Banyak klaim JHT yang sudah jatuh tempo," ujar Direktur Pelayanan dan Pengaduan BPJS Ketenagakerjaan, Achmad Riadi di Jakarta, Senin (17/2/2014).

Achmad mengatakan, untuk klaim JHT melonjak sekitar Rp2 triliun dari yang ditargetkan hanya Rp8,188 triliun, realisasi hingga akhir Desember 2013 mencapai Rp10,182 triliun. Kemudian untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) juga meningkat dari Rp512 miliar yang dianggarkan, tetapi realisasinya naik menjadi Rp618,49 miliar.

Sementara untuk jaminan kematian (JK), realisasi hingga akhir 2013 mencapai Rp537,33 miliar, naik dibandingkan target dalam RKAP sebesar Rp323,6 miliar, dan klaim santunan jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) naik menjadi Rp1,559 triliun dari yang dianggarkan sebesar Rp1,29 triliun.

Menurut Achmad, meski mengalami kenaikan namun untuk JKK jika dibandingkan dengan kasus yang terjadi pada 2012 hanya mengalami kenaikan 0,2 persen, sedangkan jumlah jaminan hanya naik 11,64 persen. “Untuk tahun 2012 kasus JKK mencapai 103.074 kasus. Sementara 2013 kasusnya mencapai 103.117. Ini berarti sosialiasi mengenai pentingnya keselamatan kerja berhasil,” tegasnya.

Lebih lanjut, Achmad mengungkapkan, untuk meningkatkan pelayanan terhadap peserta saat ini pihaknya sedang melakukan kajian dalam implementasi pelayanan prima. Selain membuka call center, percepatan pencairan JHT juga di kantor cabang juga dilakukan.

Untuk pengambilan JHT, lanjut dia, BPJS Ketenagakerjaan menerapkan dua pola pelayanan, yakni jalur biasa dan jalur cepat. Untuk jalur biasa diusahakan prosesnya bisa selesai dalam waktu 30 menit. Jalur cepat, peserta yang akan mengambil JHT sudah mengisinya terlebih dahulu dan mengirimkannya melalui email.

“Kami sudah adakan pilot project di kantor cabang Salemba dan waktu yang bisa diselesaikan sekitar 30 menit. Sedangkan yang jalur cepat, setelah mengirimkan berkas melalui email, peserta tinggal mengambil nomor untuk antri di fast track,” terang Achmad.

Sementara mengenai pengaduan yang masuk melalui call center, sepanjang Januari 2013 mencapai 14.783 penelepon dari jumlah tersebut yang melalukan komplain sebanyak 1.230 penelepon. Untuk yang menanyakan mengenai kartu peserta sebanyak 2.477 penelepon, pendaftaran peserta 2.927 penelepon, program JHT 6.388 penelepon, program JKK 82 penelepon, program JK 37 penelepon, program JPK 37 penelepon dan program jamsostek 2.798 penelepon.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9045 seconds (0.1#10.140)